Bogor (18/2). Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor bersama LDII menggelar penyuluhan hukum bagi siswa Pondok Pesantren Daarul Ilmi di Masjid Baitul Kabir, Gunungputri, Kabupaten Bogor, pada (10/2). Kegiatan yang merupakan bagian dari program Jaksa Masuk Pesantren tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman hukum sekaligus mencegah tindak kejahatan di lingkungan pendidikan.
Kasubsi II Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Abdullah Muhammad Ihsan, menegaskan pentingnya peningkatan kesadaran hukum bagi seluruh unsur pendidikan. Menurutnya, pemahaman hukum yang baik bagi pendidik maupun santri akan membantu mencegah munculnya tindak pidana serta membekali mereka kemampuan menghadapi berbagai potensi kejahatan di masyarakat.
Dalam materi penyuluhan, dijelaskan bahwa remaja berusia 13–18 tahun berada pada masa transisi dari anak-anak menuju dewasa. Pada fase ini, mereka rentan terhadap kenakalan remaja. Mengacu pada teori sosiolog Kartono, kenakalan remaja merupakan gejala patologis sosial yang muncul akibat pengabaian sosial, sehingga mendorong perilaku menyimpang.
Beberapa bentuk kenakalan remaja yang sering terjadi antara lain penyalahgunaan narkoba, seks bebas, tawuran pelajar, perundungan (bullying), dan penyebaran hoaks. Penyebabnya dapat berasal dari faktor internal, seperti krisis identitas dan lemahnya kontrol diri, maupun faktor eksternal, seperti lingkungan keluarga, pergaulan, dan kondisi masyarakat sekitar.
Sementara itu, Ketua DPD LDII Kabupaten Bogor, Bambang Wahyudi, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menilai penyuluhan hukum sangat penting untuk membentuk karakter generasi muda.
Menurutnya, LDII mendorong kolaborasi multipihak, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah, pakar pendidikan, tokoh masyarakat, hingga keluarga, guna membentuk santri yang melek hukum, disiplin, berintegritas, serta menjauhi perbuatan yang merugikan diri sendiri maupun lingkungan. (Lines/Ikhwan)
