DPP LDII: Masih Ada Harapan untuk Hutan yang Terlanjur Rusak

Jakarta (07/08).  Merujuk data Kementerian Kehutanan, luas hutan Indonesia pada 1950 diperkirakan mencapai 193 juta hektare. Angka tersebut tergradasi menjadi sekitar 96,3 juta hektare pada 2010. Lalu tercatat 95,6 juta hektare pada 2020, dan stabil di kisaran 95,5 juta hektare hingga kini.

Dalam periode 2002 – 2024, Indonesia kehilangan sekitar 11 juta hektare hutan primer, yang mencakup 34 persen dari total kehilangan tutupan pohon dalam periode yang sama. Secara keseluruhan, luas hutan primer Indonesia menyusut sekitar 11 persen.

“Hutan primer bukan hanya sekadar kawasan hutan semata, namun hutan primer menyimpan cadangan karbon besar, menjaga siklus air, serta menjadi penyangga kehidupan masyarakat yang bergantung pada alam,” ujar Ketua Departemen Litbang, Sumber Daya Alam dan Lingkungan (Lisdal) DPP LDII Atus Syahbudin.

Ketika hutan primer hilang, dampaknya tidak bisa sepenuhnya digantikan oleh hutan tanaman atau penanaman kembali dalam waktu singkat. Persoalannya, sebagian besar kehilangan yang terjadi adalah bersifat permanen. Pemulihan fungsi ekologis kawasan hutan yang telah terdegradasi menjadi pekerjaan besar yang memerlukan pendekatan ilmiah sekaligus melibatkan masyarakat.

Atus yang juga akademisi Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada itu mengatakan persoalan kehutanan Indonesia tidak dapat dipandang secara hitam putih, “Tantangan utama kondisi hutan Indonesia saat ini sebenarnya bukan semata keberadaan sawit atau pertambangan. Melainkan, bagaimana kawasan yang telah terlanjur berubah, kemudian dikelola agar fungsi ekologis hutan dapat dipulihkan secara bertahap, tanpa mengabaikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Menurut Atus, hutan memiliki fungsi yang jauh lebih kompleks dibandingkan sekadar menghasilkan kayu. Hutan merupakan penyimpan karbon, pengatur tata air, habitat keanekaragaman hayati, sekaligus sumber berbagai hasil hutan bukan kayu seperti madu, rotan, tanaman obat, buah-buahan, hingga jasa lingkungan dan ekowisata, “Dari sisi sosial budaya, hutan juga menjadi ruang hidup yang membentuk identitas masyarakat, melahirkan pengetahuan lokal, dan menjaga berbagai nilai kearifan dalam memanfaatkan sumber daya alam secara lestari,” katanya.

Meski demikian, Atus menilai penyelesaian persoalan sawit tidak cukup hanya melalui pendekatan pelarangan, “Banyak masyarakat menggantungkan kehidupannya pada komoditas ini. Karena itu, pendekatan yang lebih realistis adalah meningkatkan kualitas pengelolaan kebun sawit melalui konsep Strategi Jangka Benah,” ujarnya.

Konsep yang dikembangkan Fakultas Kehutanan UGM tersebut dilakukan dengan memperkaya kebun sawit menggunakan berbagai jenis pohon lokal. Jenis-jenis restorasi seperti meranti,  ditanam untuk mengembalikan struktur hutan, sedangkan pohon multiguna atau *Multi Purpose Tree Species* (MPTS) seperti durian, petai, kemiri, maupun jengkol ditambahkan agar masyarakat tetap memperoleh manfaat ekonomi.

“Dengan pendekatan tersebut, kebun sawit secara bertahap berubah dari sistem monokultur menjadi agroforestri multistrata yang lebih heterogen. Cadangan karbon meningkat, kualitas tanah membaik, habitat satwa mulai kembali terbentuk, sementara petani tetap memperoleh penghasilan,” katanya.

Namun pendekatan berbeda diperlukan pada kawasan bekas pertambangan. Menurut Atus, aktivitas pertambangan umumnya menyebabkan hilangnya lapisan tanah atas (*topsoil*), perubahan bentang lahan, penurunan kesuburan tanah, hingga terganggunya sistem hidrologi.

“Pada kasus pertambangan, ekosistem sering kali hilang hampir seluruhnya sehingga diperlukan reklamasi terlebih dahulu, baru kemudian dilakukan restorasi ekologi melalui penanaman jenis-jenis pohon asli cepat tumbuh dan selanjutnya diperkaya dengan MPTS,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa jenis-jenis tumbuhan asli seperti *Shorea leprosula* memiliki potensi besar untuk memulihkan lahan terdegradasi karena mampu beradaptasi pada kondisi tanah yang telah rusak, membentuk kanopi, meningkatkan biomassa, serta mendukung kembalinya keanekaragaman hayati.

Namun demikian, menurut Atus, tanggung jawab utama reklamasi tetap berada pada perusahaan pemegang izin tambang sesuai ketentuan reklamasi dan pascatambang dengan pengawasan pemerintah.

**Peran LDII dalam Dakwah Ekologi**
Sebagai ormas Islam, LDII mengambil peran melalui penguatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan, “LDII lebih tepat menjadi mitra pemerintah dan masyarakat dalam membangun kesadaran lingkungan berbasis agama atau ekoteologi, bukan sebagai pihak yang bertanggung jawab langsung melakukan reklamasi lahan bekas tambang,” katanya.

Peran tersebut diwujudkan melalui edukasi lingkungan, pembibitan pohon lokal, gerakan penanaman dan pemeliharaan pohon, penguatan partisipasi masyarakat, hingga kolaborasi dengan pemerintah, perguruan tinggi, dan perusahaan melalui program tanggung jawab sosial (CSR).

Menurut Atus, keberhasilan rehabilitasi lingkungan sangat ditentukan oleh keterlibatan masyarakat sehingga kegiatan tidak berhenti pada penanaman, tetapi berlanjut hingga pohon tumbuh dan ekosistem kembali pulih. Salah satu implementasi nyata dakwah ekologi LDII adalah pengembangan arboretum.

“Arboretum bukan sekadar koleksi tanaman, tetapi menjadi model konservasi berbasis masyarakat yang mengintegrasikan aspek ekologis, pendidikan, sosial, ekonomi, dan spiritual,” ujarnya.

Arboretum LDII di lereng Gunung Lawu dan Gunung Anjasmoro, misalnya, berfungsi melindungi daerah tangkapan air sekaligus menjadi laboratorium alam, kawasan pendidikan lingkungan, serta pusat konservasi flora lokal.

Keberadaan hutan di kawasan tersebut juga mendukung keberlanjutan pasokan air bagi Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH), sehingga konservasi hutan memberikan manfaat nyata terhadap penyediaan energi baru terbarukan.

Selain itu, LDII bersama mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) UGM juga mengembangkan kawasan wisata berbasis konservasi di Sumberkoso, Desa Girikerto, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi.

Pengembangan kawasan tersebut memanfaatkan sumber mata air alami dan vegetasi yang terjaga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui pariwisata, usaha mikro, serta pemberdayaan warga tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.

Ke depan, LDII akan memperluas konsep konservasi tersebut melalui Gerakan Masjid Hijau sebagai bentuk wakaf hijau. Program ini bertujuan menjadikan masjid tidak hanya sebagai pusat ibadah, tetapi juga pusat konservasi lingkungan, pembibitan, penanaman, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat.

Gerakan tersebut diperkuat oleh berbagai praktik baik yang telah dilakukan LDII, mulai dari Kampung ProKlim, Kelompok Sedekah Sampah Berbasis Masjid, pengembangan arboretum, hingga pemanfaatan energi mikrohidro.

“Bagi kami, menjaga hutan, melindungi mata air, serta melestarikan flora dan fauna bukan sekadar aktivitas lingkungan, tetapi merupakan bagian dari amanah manusia sebagai khalifah di bumi. Karena itu, konservasi harus dipandang sebagai investasi jangka panjang untuk mewujudkan ketahanan lingkungan, ketahanan pangan, ketahanan energi, dan kesejahteraan generasi mendatang,” pungkas Atus.

Leave a Reply