Hari Pers Nasional, Penetral Opini Bangsa

Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999. Pers sebagai media bagi masyarakat mendapatkan berbagai informasi. Pers memiliki sifat netral menyampaikan kebenaran untuk kepentingan sosial.

Fungsi pers nasional sesuai UU No. 40 Tahun 1999 sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Fungsi informasi pada pers merupakan media menyampaikan informasi dari narasumber kepada publik. Fungsi pendidikan pada pers adalah alat pembawa ilmu pengetahuan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenaran dan keabsahannya. Pers sebagai fungsi hiburan merupakan media komunikasi dan info untuk masyarakat yang memiliki hobi sesuai minatnya. Fungsi kontrol sosial pada pers mencakup dalam hubungan sosial kemasyarakatan yang baik terhadap golongan manapun karena dapat menggiring dan mengarahkan opini publik.

Pers sebagai media massa yang dapat dijangkau semua masyarakat dengan berbagai alat. Di massa digital ini fungsi pers sangatlah penting sebagai pihak netral yang membawa opini publik. Berkembangnya media sosial yang membuat masyarakat dapat dengan bebas berpendapat dan beropini bisa berpotensi adanya hoax yang bertebaran. Maka fungsi pers sebagai alat penetral akan selalu dibutuhkan dan selalu menjadi kepercayaan publik yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selamat hari pers nasional 2024. Jadikan pers sebagai alat pemersatu bangsa. (Sabila Rohmah)

Dita Lines

Learn More →

Leave a Reply